Landak (Suara Landak) – Warga Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, dikejutkan oleh penemuan mayat seorang perempuan tanpa busana di area perkebunan kelapa sawit pada Jumat sore (2/5/2025). Korban diketahui bernama Fransiska (20), warga setempat yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Rabu malam (30/4/2025).Polisi saat tangkap pelaku pembunuhan di Landak.SUARALANDAK/SK
Penemuan jasad korban terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, ketika seorang warga mendengar teriakan dari lokasi kebun sawit yang tidak jauh dari permukiman. Pelapor, yang merupakan ayah kandung korban, segera mendatangi lokasi dan terkejut melihat kondisi anaknya dalam keadaan mengenaskan. Identitas korban dikenali melalui sepasang sandal merah yang biasa dikenakan serta ciri kebiasaan pribadi lainnya.
Temuan tragis tersebut langsung dilaporkan ke Kepala Desa Bagak dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari Polsek Menyuke dan Polres Landak. Petugas yang tiba di lokasi pada malam hari langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan sandal korban.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan autopsi oleh tim Forensik Bid Dokkes Polda Kalbar, Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak bersama Unit Reskrim Polsek Menyuke berhasil mengidentifikasi dan mengejar pelaku berinisial A.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu sore (10/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah menghabisi nyawa korban dengan pisau dapur usai melakukan hubungan badan.
“Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Pelaku marah karena korban pernah menceritakan hubungan mereka kepada keluarga pelaku, yang dianggap mempermalukannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi.
AKP Heri menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Unit Jatanras Polres Landak dan Unit Reskrim Polsek Menyuke. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Landak dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual,” tambahnya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kerja keras yang dilakukan dalam waktu singkat untuk mengungkap kasus ini.[SK]