Pontianak (Suara Landak) – Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector masih sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Perbankan dan Fidusia dari Universitas Tanjungpura, M. Qahar Awaka, menegaskan bahwa profesi debt collector sejatinya adalah pekerjaan yang halal dan legal, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum yang berlaku.Pengamat hukum perbankan dan fidusia dari Universitas Tanjungpura, M. Qahar Awaka.SUARALANDAK/SK
“Setiap debt collector wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Mereka juga harus bisa menjelaskan secara rinci soal tunggakan nasabah, seperti berapa lama keterlambatan dan total jumlah tagihan,” ujar Qahar melalui keterangan resminya, Selasa (13/5/2025)
Menurut Qahar, jika ada perjanjian fidusia antara konsumen dan perusahaan leasing, maka penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Jika leasing sudah membuat perjanjian fidusia, maka penarikan kendaraan harus didahului dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah itu, eksekusi dilakukan oleh pengadilan bersama aparat kepolisian, minimal dua orang. Tidak bisa hanya dengan surat tugas dari leasing,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah ditegaskan bahwa hanya pengadilan negeri di wilayah perjanjian fidusia dibuat yang memiliki kewenangan mengeksekusi objek fidusia. Misalnya, jika perjanjian dibuat di Pontianak, maka hanya Pengadilan Negeri Pontianak yang berhak menanganinya.
“Jadi tidak bisa main tarik begitu saja. Harus ada dasar hukum yang kuat,” tambah Qahar.
Di sisi lain, apabila perusahaan leasing bertindak di luar ketentuan atau melakukan penarikan secara semena-mena, konsumen memiliki hak hukum untuk melakukan perlawanan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa hak kreditur dan debitur dilindungi secara seimbang. Jadi, konsumen juga punya perlindungan hukum,” jelasnya.
Qahar pun mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa pembiayaan, serta tidak ragu untuk melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan yang tidak sesuai prosedur.[SK]