|

Streaming Radio Suara Landak

Wali Kota Pontianak Turun Langsung Tertibkan Kios Liar yang Langgar Fasilitas Umum

Satuan Polisi Pamog Pradja Kota Pontianak yang sedang melakukan penertiban disalah satu kios PKL yang melanggar fasilitas umum di Kota Pontianak, Sabtu (12/4/2025) pagi.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, turun langsung memimpin kegiatan penertiban bangunan yang melanggar fasilitas umum (fasum) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu pagi (12/4/2025). Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Kalbar.

Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah kios-kios dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas bahu jalan sepanjang Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan memperburuk estetika kota.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif yang sebelumnya telah dilakukan.

“Sudah kami beri peringatan dan himbauan melalui lurah serta camat. Para pemilik kios bahkan sempat berjanji akan membongkar sendiri setelah lebaran. Namun kenyataannya, kios-kios tersebut malah diperbagus dan tetap berdiri di lokasi yang melanggar,” ungkap Ahmad.

Ia menambahkan, penertiban ini menyasar bangunan-bangunan yang berada di lokasi tidak semestinya, seperti bahu jalan dan jalur pedestrian, yang menyebabkan kawasan terlihat kumuh dan mengganggu mobilitas masyarakat.

“Kalau dibiarkan, ini bisa semakin meluas. Penertiban ini untuk menjaga agar kota tetap tertata dan fasum tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

“Kami ingin Kota Pontianak menjadi kota yang nyaman, tertib, dan tidak kumuh. Maka bangunan yang melanggar aturan, apalagi menempati fasilitas umum, harus ditertibkan,” ujarnya.

Edi juga mengingatkan peran penting lurah dan camat dalam mengawasi wilayah masing-masing, terutama dalam penataan ruang publik.

“Kami sudah himbau sejak awal kepada seluruh lurah dan camat agar lebih proaktif dalam menata wilayahnya. Jangan sampai ada pelanggaran yang mengganggu hak masyarakat umum,” katanya.

Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari program penataan kota secara menyeluruh. Penertiban ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan tata ruang kota.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini