|

Streaming Radio Suara Landak

Satres Narkoba Polres Mempawah Tangkap Tiga Pengedar Sabu Asal Landak

Ketiga tersangka peredaran sabu di Mapolres Mempawah usai diamankan Tim Satres Narkoba, Sabtu (8/3/2025).SUARALANDAK/SK
Mempawah (Suara Landak) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap tindak pidana narkotika.

Kali ini, tiga orang yang terdiri atas dua pria dan satu wanita diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu ketika melintasi wilayah hukum Polres Mempawah, Sabtu (8/3/2025).

Mereka adalah TA, SH, dan PO, yang merupakan warga Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Narkoba AKP Eldig Hernowo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pria berinisial TA dan SH, serta seorang wanita berinisial PO, berawal dari laporan masyarakat.

“Disebutkan ada tiga orang yang akan masuk wilayah Mempawah usai bertransaksi narkotika di Kota Pontianak. Atas informasi tersebut, kami langsung melaksanakan penyelidikan,” ujarnya.

AKP Eldig mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan di lapangan, terungkap bahwa ketiga pelaku peredaran narkotika ini akan masuk ke Mempawah dengan mengendarai satu unit mobil Daihatsu Ayla.

Karena itu, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan pengejaran.

Tepat di Jalan Raya Sungai Burung, Kecamatan Segedong, mobil yang dimaksud terlihat melintas pada Sabtu (8/3/2025) pukul 19.00 WIB.

“Kami pun langsung melaksanakan pencegatan di jalan raya Desa Sungai Burung. Dari penggeledahan terhadap kendaraan dan tiga tersangka, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu,” ujar AKP Eldig Hernowo.

Disaksikan warga setempat, sabu seberat 25,14 gram (25 ji) ditemukan di bagasi mobil yang dikendarai ketiganya.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit handphone, tas kecil, timbangan elektrik, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam yang dikendarai para tersangka.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini