Pontianak (Suara Landak) – TR, seorang residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dua unit handphone di kawasan Pontianak Kota, Kamis (06/02/2025) dini hari.TR saat diamankan usai melakukan pencurian dua unit handphone untuk membeli narkotika di Pontianak.SUARALANDAK/SK
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan dua unit handphone. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan tim kepolisian ke lokasi keberadaan pelaku. TR ditemukan sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota kami segera bergerak dan berhasil menangkapnya di halaman parkir Rumah Sakit Yarsi,” ujar AKP Denni Gumilar, Sabtu (08/02/2025) sore.
Saat diinterogasi, TR mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa dua unit handphone hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting.
“Uang hasil penjualan barang curian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap AKP Denni Gumilar.
Saat ini, TR telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat membuatnya kembali mendekam di balik jeruji besi.
AKP Denni Gumilar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan tindak kejahatan. Kepedulian masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi yang kondusif,” pungkasnya.[SK]