|

Streaming Radio Suara Landak

Pemilik Lahan di Kubu Raya Laporkan Mantan Kepala BPN ke Polda Kalbar

Aina pemilik lokasi lahan SHM bersama tim kuasa hukumnya saat dimintai keterangan terkait sengketa lahan.SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Aina, pemilik lahan seluas 300 meter persegi, resmi melaporkan ER, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, ke Polda Kalimantan Barat. Laporan ini berkaitan dengan perubahan status lahannya yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Lahan milik Aina yang sebelumnya bersertifikat Hak Milik (SHM) secara tiba-tiba berubah menjadi Sertifikat Hasil Ajudikasi (SHA) dan berpindah kepemilikan tanpa izin dari pemilik sah. Tanah yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kini telah dibangun sebuah rumah toko (ruko) tanpa persetujuan Aina.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bayu Suseno, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kalau sudah dibuat laporan polisi, berarti proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Kombes Pol Bayu pada Kamis (27/02/2025).

Kuasa hukum Aina, Edward L Tambunan, menjelaskan bahwa kliennya baru menyadari permasalahan ini pada tahun 2023 saat hendak menjual tanah tersebut. Saat proses validasi lapangan dilakukan, tidak ditemukan indikasi tumpang tindih kepemilikan. Namun, di saat bersamaan, ER dan seorang individu berinisial AS diduga melakukan pengukuran ulang SHA atas nama AS di atas lahan yang sah dimiliki oleh Aina.

“Pada tahun 2013, SHM atas nama AS sebenarnya sudah dibatalkan karena melanggar ketentuan hukum dan berada di atas fasilitas umum (Fasum),” jelas Edward.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proyek ajudikasi yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHA tidak mencakup tanah konsolidasi di Jalan Arteri Supadio. Oleh karena itu, secara hukum, tanah tersebut seharusnya tidak bisa diajukan dalam permohonan SHA.

Pada tahun 2013, BPN Kubu Raya juga telah mengeluarkan keputusan bahwa kepemilikan SHM atas nama Aina tetap sah dan tidak terdampak oleh proyek konsolidasi Jalan Arteri Supadio. Namun, pada tahun 2024, ER diduga memindahkan SHA di atas tanah Aina, sehingga AS kemudian mendirikan ruko di lokasi tersebut.

Edward menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena tidak ada proses permohonan SHA di atas tanah konsolidasi. Selain itu, perubahan status tanah dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik SHM yang sah.

“Dalam hukum sudah jelas bahwa wilayah tersebut bukan zona permohonan SHA. Namun, tanpa pemberitahuan, lahan klien saya langsung dibangun sebuah ruko. Ini yang kemudian menjadi perkara,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum masih terus berlanjut, dan pihak Aina menunggu hasil penyelidikan dari Polda Kalbar atas laporan yang telah diajukan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini