Sanggau (Suara Landak) – Tim Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Junaifi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dua tersangka, RN (35) dan HD (44), diamankan di rumah RN yang berlokasi di Desa Balai Karangan, Senin (13/1/2025) malam.Dua orang laki-laki yang diduga bandar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Senin ( 13/01/2025) malam.SUARALANDAK/SK
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Bertindak cepat, tim Polsek Sekayam langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka RN,” ujar Junaifi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan RN dan HD tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Wilayah (Kawil) dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Langkah cepat Polsek Sekayam dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Penangkapan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan yang selama ini menjadi salah satu jalur rawan peredaran narkotika.
Kasus ini sedang dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, serta memastikan wilayah Kecamatan Sekayam bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.[SK]