Sanggau (Suara Landak) – Dua tersangka pencurian seng berhasil diamankan oleh Polsek Sekayam Polres Sanggau di Dusun Balai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya.Lokasi seng yang dicuri oleh dua tersangka di Dusun Balai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Sabtu (11/1/2025).SUARALANDAK/SK
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Dua tersangka, yaitu EH (44) dan BI (26), tertangkap sedang membongkar seng dari atap rumah tanpa penghuni,” ujar Junaifi dalam rilisnya, Senin (13/1/2025).
Kejadian bermula saat salah seorang warga terbangun tengah malam karena mendengar suara motor yang berhenti di depan rumahnya. Saat mengintip melalui jendela, ia melihat cahaya senter yang diarahkan ke atap rumah kosong tersebut, diikuti suara seng yang dibongkar.
Merasa curiga, warga tersebut segera membangunkan rekannya dan menghubungi beberapa warga lainnya untuk meminta bantuan. Tiga warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan dua orang sedang membongkar atap rumah.
“Satu pelaku berhasil diamankan saat sedang menyusun lembaran seng yang telah dibongkar, sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri,” terang Junaifi.
Warga menemukan puluhan lembar seng yang telah dibongkar oleh pelaku di lokasi kejadian. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa lembaran seng dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang melarikan diri,” tambah Junaifi.
Polsek Sekayam memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku yang melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan mereka.[SK]