Jakarta (Suara Landak) – Layanan Hak Tanggungan menempati posisi teratas sebagai salah satu layanan paling banyak diakses masyarakat sepanjang 2024. Berdasarkan data rekapitulasi layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tingginya minat masyarakat mendorong upaya pemerintah untuk terus menyosialisasikan alur dan prosedur pengajuannya.Sertifikat elektronik.SUARALANDAK/SK
Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun manual.
“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan, baik elektronik maupun analog, dapat dilakukan melalui Kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN akan melakukan input data pemohon atau kuasa beserta Bank tujuan. Nantinya, pihak Bank akan melakukan pencatatan yang akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison pada Senin (6/1/2025).
Untuk pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Harison merinci dokumen yang diperlukan sebagai berikut: Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Surat kuasa apabila pengajuan dikuasakan. Fotokopi identitas pemohon/kuasa, seperti KTP dan KK, atau akta pendirian serta pengesahan badan hukum (untuk badan hukum). Sertifikat tanah asli dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), serta salinan APHT yang telah diparaf oleh PPAT untuk disahkan oleh Kantor Pertanahan. Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (Debitur) atau akta pendirian badan hukum penerima HT (Kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa.
Proses dimulai dari pengisian data oleh PPAT di wilayah setempat. Setelah itu, data pemohon akan diteruskan kepada pihak bank yang kemudian dicatat dalam sistem Kantor Pertanahan. Untuk pengajuan elektronik, semua proses dapat dipantau secara digital, mempercepat penerbitan sertifikat Hak Tanggungan.
“Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan, baik bagi masyarakat maupun badan hukum, dalam memenuhi kebutuhan administrasi pertanahan,” tambah Harison.
Tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan Hak Tanggungan mencerminkan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pertanahan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat melalui inovasi teknologi digital.
Dengan prosedur yang jelas dan dukungan teknologi, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan tata kelola pertanahan serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi nasional.[SK]