Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, mengungkapkan bahwa para tersangka ini terkait dalam 11 laporan polisi (LP), dengan tiga LP yang telah dilimpahkan beserta tiga tersangka laki-laki dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari 14 tersangka yang diamankan, kami berhasil menyita 53 paket sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip dengan berat bersih 27,68 gram,” ujar Kompol Tri Prasetiyo saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
Menurut Tri, para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu ini akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyelamatan 277 Orang dari Bahaya Narkotika
Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Kompol Tri, satu gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Dengan demikian, berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sekitar 277 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk jalan raya, rumah, hingga rumah kos di Kota Singkawang. Terkait dengan tersangka perempuan yang diamankan, Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Hariyanto Putro, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ibu rumah tangga yang menggunakan narkotika "untuk coba-coba" dan baru sekitar satu bulan terlibat dalam penyalahgunaan sabu.
“Dia menggunakan sabu hanya untuk coba-coba dan masih terhitung satu bulan sebagai pengguna,” jelas AKP Dwi.
Polres Singkawang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Singkawang dan sekitarnya. [SK]