“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami menemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi penggelapan dana BOK dengan total kerugian sebesar Rp 291.000.000,” ujar Siju dalam konferensi pers pada Senin sore.
Siju menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penghimpunan buku rekening dan ATM beserta pin para pegawai Puskesmas, dengan alasan memperbaiki rekening melalui pihak bank. Namun, setelah dana BOK masuk ke rekening-rekening tersebut, kedua tersangka mencairkan uang tersebut tanpa sepengetahuan para pemilik rekening dan menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
“Seharusnya dana BOK digunakan untuk kegiatan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022. Namun, kedua tersangka malah menggunakannya untuk kepentingan di luar ketentuan,” jelas Siju.
Kejati Kalbar saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Untuk sementara, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 2A Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasus ini menjadi peringatan tegas terhadap penyalahgunaan dana kesehatan yang seharusnya ditujukan untuk pelayanan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. [SK]