Singkawang (Suara Landak) - Puluhan warga mendatangi Kantor Wali Kota Singkawang untuk memprotes kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai tidak wajar. Kenaikan NJOP ini dianggap memberatkan dan diluar batas kewajaran, sehingga memicu aksi massa untuk menuntut kejelasan dari pemerintah.
Koordinator aksi, Dido Sanjaya, menyoroti ketidakjelasan pemerintah dalam menangani persoalan ini. Ia menyebut bahwa pemerintah tidak menunjukkan itikad baik untuk merevisi NJOP yang sudah diterapkan.
"Tidak ada kemauan dari pemerintah untuk merevisi NJOP. Apa tujuannya dan apa dasarnya? Mereka bilang cukup dengan SK Kepala Badan (Kaban) untuk revisi, tetapi kalau ada yang mengajukan pelaporan, seharusnya kita bicara keseluruhan, bukan sebagian saja," tegas Dido.
Dido menambahkan, meskipun belum semua masyarakat keberatan, namun dampaknya dirasakan secara luas. "Mungkin ada yang tidak keberatan karena kesibukan masing-masing, tetapi yang terkena langsung pasti merasakan beratnya," tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Pj Sekda Kota Singkawang, Aulia Candra, menjelaskan bahwa penetapan PBB-P2 harus melalui penentuan NJOP, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Singkawang. Ia juga menegaskan bahwa penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zona, bukan per individu.
"NJOP ditetapkan berdasarkan zona, bukan per individu. Bagi warga yang merasa nilai NJOP tidak sesuai, bisa melakukan pembetulan. Kita akui, pemetaan masih belum sempurna, jadi bisa saja terjadi kesalahan penempatan," ujar Aulia Candra.
Aulia juga menekankan bahwa pihak yang merasa keberatan atas kenaikan yang dianggap tidak wajar bisa melakukan penyesuaian dengan mengajukan pembetulan ke Bapenda atau mengajukan SPT PBB. Sertifikat tanah juga akan dicek kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penentuan lokasi.
"Kami membuka ruang bagi warga yang merasa keberatan untuk melakukan penyesuaian, dan akan diperiksa apakah ada kesalahan dalam penitikan NJOP," pungkasnya. [SK]