Landak (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi di Aula Kantor Bappeda Landak pada Kamis (17/10/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat pada 6 September 2024 lalu.
Pj. Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak, khususnya bagi pekerja di sektor koperasi. “Kami berkomitmen untuk melindungi para pekerja sesuai dengan target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026, yang diturunkan dalam RKPD tahun 2024. Upaya ini bertujuan memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Landak mendapatkan perlindungan Jamsostek,” ujar Gutmen.
Dalam sambutannya, Gutmen menekankan pentingnya gotong royong dalam memanfaatkan sumber daya pemerintah dan badan penyelenggara jaminan sosial. Ia juga mengingatkan para pemberi kerja, terutama koperasi, untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga serta seluruh pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Salah satu indikator kesuksesan pemerintah daerah adalah kesejahteraan pekerja. Untuk itu, penting bagi badan usaha memberikan perlindungan atau jaminan atas risiko yang mungkin dihadapi pekerjanya,” pesan Pj. Bupati.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga periode bulan Juni 2024, sebanyak 80% pekerja di Kabupaten Landak telah terlindungi dari total 58.233 angkatan kerja. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi koperasi serta pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera. [SK]