|

Streaming Radio Suara Landak

Kejaksaan Negeri Sanggau Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice

Pelaksanaan RJ oleh Kejari Sanggau disaksikan Raja Sanggau Pangeran Ratu Gusti Arman dan pihak kepolisian. /Suara Kalbar

Sanggau (Suara Landak) - Kejaksaan Negeri Sanggau menyelesaikan satu perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Proses ini mendapat persetujuan dalam ekspose yang dipimpin oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, yang diwakili oleh Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh, pada Rabu (2/10/2024).

Perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif ini melibatkan tersangka Herman, yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kejadian bermula pada 4 Agustus 2024, ketika Herman mengambil 13 helai pakaian dari sebuah toko di Pasar Kembayan, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

“Sebanyak 10 helai pakaian berhasil tersangka jual dengan harga Rp 250.000, sedangkan 3 helai lainnya dipakai untuk dirinya sendiri,” ungkap Kasi Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024). Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses ini memungkinkan tersangka dan korban untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada korban. Korban dengan besar hati menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan,” jelas Adi Rahmanto.

Setelah tercapai kesepakatan perdamaian, Kejari Sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Permohonan ini mendapat persetujuan setelah dipelajari dan diajukan dalam ekspose RJ.

Keputusan penghentian penuntutan ini diambil dengan beberapa pertimbangan, di antaranya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, tindak pidana ini merupakan perbuatan pertama tersangka, serta ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara.

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini dilaksanakan di Dangau RJ Kejari Sanggau, di lingkungan Keraton Surya Negara Sanggau. Langkah ini menjadi contoh penerapan hukum yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan tindak pidana ringan serta menjadi bentuk penyelesaian hukum yang efektif di masa mendatang. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini