Sanggau (Suara Landak) - Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembanguan Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah di Kantor Kejari Sanggau pada Rabu (9/10/2024). Acara ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyertifikatan rumah ibadah di Kabupaten Sanggau sebagai bagian dari komitmen Kejari Sanggau.
Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa banyak rumah ibadah di wilayah tersebut yang belum memiliki sertifikat. “Di Kabupaten Sanggau sendiri masih terdapat 267 masjid, 171 mushola, dan kurang lebih 500 gereja yang belum bersertifikat,” ungkap Virantama.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sanggau juga memberikan saran untuk membuat skala prioritas dalam upaya mendorong percepatan penyertifikatan rumah ibadah. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan sertifikasi di daerah pinggiran terlebih dahulu, mengingat proses penyelesaian di perkotaan cenderung lebih rumit.
“Perlunya mengumpulkan permasalahan terlebih dahulu untuk membangun basis data terkait dengan permasalahan yang dihadapi, seperti isi database, penanggung jawab, jumlah rumah ibadah, contact person, luasan, dan hak awal,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan, menyatakan bahwa terdapat kurang lebih 900 rumah ibadah yang terdata dan akan dilakukan sertifikasi. “Sebelumnya, tim verifikator lapangan dari BPN Kabupaten Sanggau akan mengecek jumlah rumah ibadah yang belum tersertifikasi. Ini akan menjadi dasar database untuk memastikan program ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sanggau serta memberikan kepastian hukum,” ujar Setiawan.
Rencana ke depan, pada awal November 2024, akan diadakan acara sosialisasi yang melibatkan kepala desa dan dihadiri oleh Bupati Sanggau, untuk mengumpulkan data terkait rumah ibadah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Binmas Islam Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, menandakan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam mewujudkan program ini. Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sanggau dapat merasakan manfaat dari sertifikasi rumah ibadah yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tempat ibadah. [SK]