Sekadau (Suara Landak) - Hermanto ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sekadau untuk masa jabatan 2024-2029 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau yang berlangsung pada Jumat (18/10/2024). Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam penentuan pimpinan baru lembaga legislatif daerah tersebut.
Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan Sementara DPRD Sekadau, menyatakan bahwa proses ini didasarkan pada surat keputusan dari tiga partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau. Menurutnya, sebagai bagian dari tugas pimpinan sementara, salah satunya adalah memproses penetapan pimpinan definitif DPRD.
"Rapat Paripurna ini kita laksanakan untuk menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029, sesuai dengan surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrat," ujar Hermanto.
Lebih lanjut, Hermanto menjelaskan bahwa penetapan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota akan diresmikan oleh keputusan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Sebagai langkah selanjutnya, Pimpinan Sementara DPRD Sekadau akan mengirimkan surat resmi kepada Pejabat Gubernur Kalimantan Barat melalui Bupati Sekadau untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur.
Dalam surat keputusan yang diterima DPRD Kabupaten Sekadau, telah diputuskan bahwa Hermanto dari PDI-P akan menduduki jabatan Ketua DPRD, sementara Handi dari Partai Gerindra akan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Oktober 2024.
Dengan terpilihnya Hermanto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, diharapkan kepemimpinan baru ini mampu membawa Kabupaten Sekadau ke arah yang lebih baik dan menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan. [SK]