Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menyebutkan bahwa meskipun ada aturan yang mengizinkan masyarakat untuk membakar lahan dalam jumlah terbatas untuk keperluan pertanian, kebiasaan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengikuti prosedur ketat. “Karhutla ini sebenarnya banyak terjadi karena masyarakat membakar ladang mereka. Ada aturan yang mengizinkan, tetapi harus mematuhi batasan dan pengawasan yang ketat,” jelasnya pada Kamis (31/10/2024).
Menurut aturan, masyarakat hanya diperbolehkan membakar lahan di atas tanah mineral dan bukan lahan gambut, dengan luas maksimal dua hektar per orang. Pembakaran juga harus diawasi oleh kepala desa dan kelompok masyarakat setempat, dan pencegahan penyebaran api, seperti pembuatan parit, wajib dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada indikasi pembakaran lahan dari perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Namun, Harisson menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak perusahaan jika terbukti terlibat dalam pembakaran lahan. “Kami peringatkan perusahaan untuk tidak main-main. Jika terbukti membakar lahan, akan kami tuntut baik secara perdata maupun pidana,” ujarnya dengan tegas.
Saat ini, pemerintah belum menurunkan bantuan water bombing, tetapi helikopter patroli telah dikerahkan untuk memantau area rawan karhutla. Harisson juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang ada demi menghindari karhutla yang semakin meluas dan mencegah dampak buruk dari kabut asap yang mulai menyelimuti beberapa wilayah.
Dengan kewaspadaan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi regulasi pembakaran lahan demi mencegah eskalasi karhutla yang berisiko merugikan kesehatan dan lingkungan. [SK]