-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Pengawasan Penjualan Dan Penggunaan Obat Jenis Sirup di Mempawah Hulu

Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Pengawasan Penjualan Dan Penggunaan Obat Jenis Sirup

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Menindaklanjuti intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia agar Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, Personil Polsek Mempawah Hulu  laksanakan Kegiatan pengawasan dan Sosialisasi serta berikan himbauan penjualan dan penggunaan Obat jenis Syrup. Senin (24/10/2022).

Kegiatan pengawasan dan  Sosialisasi serta  Himbauan ini bertujuan mencegah beredar dan dijualnya jenis obat obatan jenis syrup yg telah dilarang atau dijual oleh KEMENKES RI diapotek dan toko obat, pertokoan, Mini Market di Wilkum Polsek Mempawah Hulu.

Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M Edi D saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya sampai ditingkat Polsek  untuk membantu mengawasi penghentian penjualan obat sirup di pasaran.

Lanjut Kapolsek instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Berdasarkan intruksi Kapolri tersebut  pihaknya telah perintahkan Personil  Polsek Mempawah Hulu guna memantau dan memberi penyuluhan kepada  apotek, toko obat, pertokoan dan Mini Market yang berada di Wilayah Hukum Polsek Mempawah Hulu yang menjual obat-obatan.

Adapun yang disampaikan personel dalam penyuluhan tersebut bahwa saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Oleh karena itu Personil Polsek Mempawah Hulu diturunkan untuk melakukan imbauan kepada apotek, toko obat, pertokoan, Mini Market di Wilkum Polsek Mempawah Hulu untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.

"Kita berharap  dengan dilaksanakan pengawasan sosialisasi serta berikan imbauan tidak ada lagi apotek, toko obat, pertokoan dan Mini Market di Wilkum Polsek Mempawah Hulu yang menjual atau menggunakan obat yang dimaksud sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Widi / Dion RSL



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini