|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolres Landak Laksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Selama Bulan September 2022

Kapolres Landak Laksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Selama Bulan September 2022

Ngabang (Suara Landak) - Polres Landak kembali menggelar press release tentang kasus yang terjadi selama bulan September tahun 2022 di Aula BKPM Mako Polres Landak Kabupaten Landak. Kamis (29/09/2022).

Kegiatan Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Landak dan didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, Pejabat Polres Landak dan sejumlah awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak.

Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang menjadi perhatian pihak Polres Landak di antaranya yaitu kasus persetubuhan anak di bawah umur,  kasus penyalahgunaan narkotika dan sabu-sabu, kasus Pertambangan tanpa Ijin (PETI), kasus Judi online dan kasus penipuan.

Terutama Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur Polres Landak sedang menangani beberapa kasus yaitu enam kasus dengan jumlah tersangka delapan orang pelakunya laki-laki dan satu orang wanita yang tertangkap.

AKBP Stevy mengatakan bahwa tentunya hal ini adalah tugas bersama dalam menjaga anak-anak supaya aman serta memberikan pemahaman-pemahaman bagianmana saja yang tidak boleh disentuh dibagian tubuh anak, karena kebanyakan pelaku adalah orang terdekat korban anak itu sendiri.

Kasat Reskrim Polres Landak juga menyampaikan sejumlah kasus lainnya yaitu satu kasus kepemilikan senpi ilegal, dua kasus curanmor, satu kasus judi online, satu kasus penipuan, tiga kasus penambangan emas tanpa izin (PETI), dan satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Selanjutnya merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba melalui Kasat Resnarkoba IPTU Asep Tabroni menerangkan bahwa ada enam kasus yang berhasil diselidiki dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan (9) orang satu di antaranya adalah wanita sebagai bandar Narkoba.

“Dari para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23,16 gram, rata-rata pelaku ini adalah pengedar,”ungkap Kasat Reskrim.

Rilis RSL

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini