|

Streaming Radio Suara Landak

Komisi C DPRD Rapat Bersama Disdikbud Landak

Komisi C DPRD Rapat Bersama Disdikbud Landak

Landak (Suara Landak) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten Landak tentang Kegiatan Dana DAK/KIP, Aset Asrama Landak di Pontianak dan Yogyakarta dan Pembahasan PTT di Kabupaten Landak.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Sidang DPRD Landak dipimpin oleh Ketua Komisi C Margareta, didampingi Wakil Ketua Komisi C Robin, Sekretaris Komisi C Lipinus, Anggota Komisi C DPRD Landak Adrianus Andika, Junis, Rudi, Bernadinus Mariadi, dan Maraga Satrio Arjuna, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Staff Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kabupaten Landak, Rabu (24/08/2022)

Dalam sambutannya Ketua Komisi C Margareta, mengatakan agenda rapat hari ini adalah rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak mengenai Dana DAK/KIP, Aset Asrama Landak di Pontianak dan Yogyakarta, dan pembahasan PTT di  Landak. Ia mengatakan terkait DAK penentuan lokasi yang perlu direnovasi sepenuhnya pilihan dari Kemendikbud.

“Terkait DAK penentuan lokasi yang perlu direnovasi penentuan ini sepenuhnya pilihan dari kemendikbud, berdasarkan data Dapodik. Kami mengingatkan kepada pihak sekolah, wajib mengupdate kondisi sekolah di Dapodik,”ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Hery Mulyadi.

Ia menambahkan untuk pemberkasaan PTT di Kabupaten Landak sudah selesai dilakukan.

Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memperhatikan pembangunan sekolah yang ada di Kabupaten Landak, karena masih banyak sekolah yang perlu diperhatikan pembangunannya.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan BPKAD mengenai Asrama Landak yang ada di Pontianak dan Yogyakarta,"ungkapnya.

Sampai saat ini Dana DAK tahun 2022 sudah terserap sebesar 94% dari data yang sudah diberikan Dinas Pendidikan.

"Tentang asrama ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan berkomunikasi dengan BPKAD dalam jangka waktu satu minggu ini masalah penganggaran kemudian pengawasan dan aturan tata tertib untuk siapa yang berhak tinggal di asrama, dan tetang PTT sudah ada laporan bahwa PTT ini pemberkasan sudah selesai walaupun dalam jangka waktu satu minggu,” ujar Margareta.

Komisi C mengapresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini mampu melayani seluruh PTT atau tenaga honorer mengurus pemberkasaan. Kemudian, berharap untuk 271 tenaga PTT dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan Passing Grade.

MC / Dion

 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini