Pj. Bupati Landak Membuka Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Landak (Suara Landak) - Pj. Bupati Landak membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Jumat (01/07/2022).
Turut hadir DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Landak, para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda Landak, Kepala OPD Kabupaten Landak, Camat Se-Kabupaten Landak, dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak, Samuel menyampaikan bahwa dalam pencegahan perubahan fungsi gambut, maka diperlukan langkah kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi gambut dan mangrove agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Agar gambut dan mangrove dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan, maka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove menjadi sangat penting. Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” ujar Samuel.
Lebih lanjut, Samuel mengatakan ekosistem gambut dan mangrove memiliki fungsi yang beragam dalam perikehidupan antara lain sebagai sumber daya alam berupa plasma nutfah dan komoditi kayu, sebagai tempat hidup ikan, dan sebagai Gudang penyimpan karbon sehingga dapat sebagai penyeimbang iklim.
“Dalam rangka mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, maka dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang mengatur perlindungan dan pengelolaan, sistem informasi ekosistem gambut dan mangrove, perlindungan hak masyarakat dan masyarakat hukum adat di ekosistem gambut dan mangrove, peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, kerja sama, insentif dan disinsentif serta penyelesaian sengketa,” jelas Samuel.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Simon Fetrus menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove dibentuk bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut dan mangrove sehingga dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, budaya, dan ekologi bagi masyarakat.
“Dengan cara memperbaiki fungsi alam lahan gambut dan mangrove, meningkatkan kemampuan hidrologis ekosistem gambut dan mangrove, mendukung ekosistem yang ada disekitarnya, serta dapat memberikan pemahaman yang utuh dan keterlibatan semua stakeholder terkait dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove yang baik dan lestari secara terintegrasi,” ucap Simon.
Simon berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini semua informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga ketentuan yang diatur dalam regulasi ini dapat disebarluaskan dan diimplementasikan kepada masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan mengenai Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove,” tutup Simon.
Tim Rilis / Diskominfo Landak