|

Streaming Radio Suara Landak

Dilarang Open House, Bupati Landak Gelar Konser Online

Konser

Ngabang
(Suara Landak) – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan leval 1 serta mengoptimalkan posko penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditingkat Desan dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa tidak melakukan open house pada perayaan Natal tahun 2021, karena Kabupaten Landak masih berada di PPKM Level 3.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat Landak karena tidak mengadakan open house, karena kita Kabupaten Landak masih berada pada PPKM Level 3. Demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat kita melakukan silahturahmi secara virtual saja,” ucap Karolin, Jum’at (24/12/21).

Bupati Karolin menjelaskan bahwa untuk mengganti open house, dirinya memberikan kado natal berupa Konser Natal Kabupaten Landak tahun 2021 yang akan tayang pada kanal youtube Pemerintah Kabupaten Landak sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah dalam menerapkan adaptasi baru dalam situasi pandemi COVID-19.

“Kita silaturahmi secara online melalui Konser Natal Kabupaten Landak, dimana dalam konser online tersebut kita bisa berinteraksi secara virtual. Sehingga masyarakat dapat menyaksikannya bersama keluarga dan merayakan natal di rumah saja,” pesan Karolin.

Konser Natal Kabupaten Landak tahun 2021 akan tayang pada tanggal 25 desember 2021 pukul 19:00 WIB, melalui kanal youtube Pemetintah Kabupaten Landak, pada link yotube https://www.youtube.com/channel/UCI8eeFeDBvM3HkfkYw5_hRw/featured

(MC)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini