-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi DPRD terhadap RAPBD 2022

Jawaban Bupati terhadap PU Fraksi DPRD Landak pada RAPBD 2022

Ngabang
(Suara Landak)  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak  menggelar rapat Paripurna ke-18 masa sidang 1 tahun 2021, dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap pidato pengantar dan nota keuangan RAPBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022.

Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Landak,  dipimpin Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri PLT Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekwan dan OPD Landak baik yang hadir secara langsung maupun vicon, Rabu (10/11/2021).

Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan paripurna hari ini yaitu mendengarkan pidato jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak yang disampaikan Selasa 9 November.

"Selanjutnya kita akan mengadakan rapat kerja, sehingga nantinya antara pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Bupati Landak ini bisa menjadi bahan kita untuk dirapatkan di komisi dengan mitra kerjanya, kemudian akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD untuk mengsinkronkan sehingga bisa terjadi kesepakatan dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Landak tahun 2022, dan mudah-mudahan sebelum berakhirnya november ini sudah kita sepakati dan setujui bersama," papar Heri Saman.

Demikian juga Plt Bupati Landak Herculanus Heriadi mengungkapkan bahwa dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak tentunya ada beberapa saran dan masukan yang telah kita jawab.

"Menanggapi pendapat serta dukungan dari semua Fraksi-fraksi DPRD Landak yang secara umum menyetujui untuk melanjutkan pembahasan rancangan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022 sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Heriadi.

Tidak lupa juga ia mengatakan terima kasih  terhadap dukungan yang telah diberikan kepada kami dan ini kita jadikan sebagai modal utama dalam membahas serta menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ini menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022. (MC)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini