|

Streaming Radio Suara Landak

Miliki Senpi, Polres Landak Berhasil Tangkap Penjual Sabu

Penjual sabu berhasil diamankan Polres Landak.

Ngabang
(Suara Landak) - Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil menangkap tersangka  penjual narkotika jenis sabu berinisial SP (40) pada hari Rabu (19/5/2021) yang merupakan warga Kecamatan Menyuke.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya peredaran narkoba di daerah tersebut atas informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi penjualan sabu di daerah tersebut kemudian dari Sat Narkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan," kata Ade, Kamis (20/5/2021).

Kapolres Landak menyampaikan saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri ke persawahan namun berhasil tangkap petugas. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, uang dan barang bukti lainnya.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 50 kantong plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, uang seratus ribu rupiah, 1 buah korek api gas warna hijau dan 1 buah kaleng gudang garam berisi 1 buah alat hisab (bong) 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah potongan pipet warna putih, 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih," ucap Ade.

Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Pandia menambahkan selain barang bukti narkoba, di dalam rumah pelaku juga ditemukan barang bukti lain berupa senjata api.

"Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa di rumah pelaku, selain sabu, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 3 amunisi, 1 pucuk senjata api jenis bomen dengan dua amunisi, 1 pucuk senapan angin dan 8 amunisi. Senjata laras panjang yang penyidikannya akan ditangani Sat Reskrim Polres Landak," Kasat Narkoba Polres Landak.

Lanjutnya, barang bukti narkoba dan urine tersangka juga sedang dilakukan uji laboratorium di Pontianak.

"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Landak sehubungan menjual dan kepemilikan narkotika jenis shabu dan SP bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ungkap Pandia.

Selain perkara narkoba tersebut bahwa tersangka diproses juga dalam kepemilikan dan menyimpan senjata api dan bahan peledak  tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada warga masyarakat telah telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," ungkap Kasat Narkoba Polres Landak. (Unggul/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini