|

Streaming Radio Suara Landak

Lalai Padamkan Api, PT IGP Serahkan Denda Rp 1 M kepada Kejari Landak

Pihak PT IGP menyerahkan denda sebesar Rp 1 M kepada Kejari Landak.

Ngabang
(Suara Landak) - PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) harus membayar denda sebesar Rp1 milyar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak terkait kebakaran lahan perkebunan, Kamis (6/5/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh pihak PT IGP, Bank BRI Ngabang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta staf.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak, Sukamto mengatakan bahwa PT IGP melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup pada 2019 lalu.

Adapun kronologi kejadian, bahwa pada 13 Agustus 2019 lalu terdapat titik api di kebun milik PT IGP. Selanjutnya, pihak perusahaan mencoba memadamkan api dan sempat padam pada siang hari. Namun pada pukul 15.00 WIB lahan kemudian terbakar kembali.

"Tim pemadam kebakaran melakukan pemadaman kembali dan api meluas menyeberang ke blok lain," ujar Kajari Landak.

Selama 7 hari tim pemadam melakukan pemadaman api, namun  belum terkendali dan areal yang terbakar semakin meluas.  Berdasarkan pengambilan data dan titik koordinat pada 14 September 2019 oleh Tim Balai Pengamanan dan  Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan bahwa pada 3 blok sawit terbakar di 5 titik pengambilan sampel di wilayah konsesi PT IGP dengan perkiraan luas kurang lebih 102 ha.

Menurut Kajari Landak bahwa PT IGP tidak melakukan tindakan pemadaman kebakaran dengan maksimal pada 13 sampai 21 Agustus 2019 karena  kurangnya sarana dan prasarana pemadaman kebakaran maupun tindakan deteksi dini terkait kebakaran lahan. Akibatnya, kebakaran meluas dan menyebabkan polusi udara.

"Meluasnya kebakaran lahan yang terjadi di areal konsesi IUP terpidana PT Ichtiar Gusti Pudi menimbulkan dampak atau akibat dilampuinya baku mutu udara ambien atau pencermaran udara di sekitar areal konsesinya," terangnya.

Lanjut Sukamto, pada tanggal 17 Maret 2021 Pengadilan Negeri Ngabang menyatakan terpidana PT IGP secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindakan pidana karena kelalaian mengakibatkan dilampuinya kriteria kerusakan lingkungan hidup dan dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 M. (Tim/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini