|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Ngabang Sosialiasikan Perbup Landak Nomor 41

Sosialisasi Perbup Landak Nomor 41 di Pasar Ngabang.
Ngabang (Suara Landak) – Kepolisian Sektor Ngabang beserta instansi terkait melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Rabu (30/9/2020).

Kapolsek Ngabang, Kompol Pesta Tampubolon menuturkan Peraturan Bupati (Perbup) yang disosialisasikan bersam instansi terkait sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Ngabang, mengingat warga yang terpapar semakin bertambah.

Kegiatan sosialisasi Perbub menyasar tempat umum seperti di Simpang Desa Munggu, Depan Mapolsek Ngabang, Simpang Desa Tubang Raeng dan Pasar Ngabang.

Kompol Pesta Tampubolon menyampaikan mulai tanggal 1 Oktober 2020 akan dilakukan penerapan sanksi yang terhadap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Maka akan mendapat sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial," tuturmya.

Lebih lanjut, Kompol Pesta Tampubolon juga menjelaskan bahwa untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dilakukan sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha bahkan berujung pada pencabutan izin usaha.

"Berharap kepada seluruh elemen yang berada diwilayah Kecamatan Ngabang dan Jelimpo untuk menaati apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam hal Mematuhi Protokol Kesehatan terutama menyangkut Penggunaan Masker agar tidak terkena sanksi," pungkasnya. (Rizki/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini