|

Streaming Radio Suara Landak

Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Kecamatan Menjalin Gelar Razia Masker

Warga diberikan sanksi sosial berupa menyapu lingkungan.
Menjalin (Suara Landak) - Petugas Gabungan dari Pemerintah Kecamatan, Puskesmas, Koramil dan Polsek Menjalin melakukan razia masker yang dilaksanakan di Pasar Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Rabu (30/9/2020).

Puluhan petugas gabungan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi ditemukan masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku pada adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Camat Menjalin, Henry mengatakan pihaknya memberikan sanksi sosial bagi warga yang terjaring razia masker ini.

"Bagi masyarakat yang terkena rajia masker karena tidak memakai masker, kami berikan sanksi sosial yaitu membersihkan lingkungan pasar dengan peralatan sapu yang telah kami siapkan," ujar Camat Menjalin, Henry.

Kapolsek Menjalin, Iptu Burhan Nuddin yang mengikuti kegiatan razia masker  di lapangan berharap dengan diberikannya sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan dapat memberikan efek jera.

"Dijadikan contoh kepada masyarakat yang lainnya untuk mematuhi aturan protokol kesehatan," katanya.

Kepala Puskesmas Menjalin, Morni juga menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020.

"Dimana untuk sanksi perorangan ada 3 sanksi yang dapat diberikan yaitu teguran lisan, tertulis dan kerja sosial selama 15 menit," ucap Morni.

Babinsa Desa Menjalin, Serka Agus mengatakan petugas juga melaksanakan razia ke tempat-tempat usaha yang berada di pasar menjalin dengan mengecek penyediaan fasilitas cuci tangan serta tanda jaga jarak.

"Untuk tempat usaha yang sudah kita lakukan pengecekkan sudah sesuai dengan aturan protokol kesehatan dimana setiap toko atau warung yang kami kunjungi terdapat fasilitas cuci tangan beserta sabun anti septik" ucap Serka Agus.

Dari rekapan data pelanggar yang terjaring dalam rajia masker operasi yusitisi pada Rabu (30/9/2020) terdapat sekitar 30 orang pelanggar. (Oktavianto/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini