Apel pagi di Polsek Meranti. |
Hendra mengingatkan anggota Polsek Meranti untuk terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 Peraturan Bupati (Perbup) Landak Nomor 41 Tahun 2020 yang memuat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Jangan kendor kita disiplinkan masyarakat kita dengan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19." ucapnya.
Tidak lupa juga ia terus mengingatkan anggota Polsek Meranti agar selalu mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal
"Sosialisasikan juga Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, agar masyarakat kita paham bagaimana ketentuan yang harus diikuti apabila membuka lahan untuk berladang," terang Hendra.
Dalam arahannya, Ipda Hendra menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi ini bertujuan untuk konsolidasi serta berbagi informasi agar dalam pelaksanaan tugas.
"Setiap anggota Polsek Meranti melaksanakannya sesuai dengan arah kebijakan pimpinan," tuturnya. (JP/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM