|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Mempawah Hulu Tangkap Pelaku Curat Residivis

Polsek Mempawah Hulu Tangkap Pelaku Curat Residivis

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di SMP Swasta PGRI 4 di Dusun Dadayu, Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Minggu (21/04/2024).

Pelaku inisial SP (31) warga Siantan Hulu  Kecamatan  Pontianak Utara Kota Pontianak. Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Suwandi, SH, MH menerangkan benar pada hari Jumat (09/02/2024) pukul 07.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian 9 unit Acer chromebook 311 berwarna hitam di SMP Swasta PGRI 4.

Kronologis kejadian yakni Pelapor pergi ke SMP Swasta PGRI 4 dengan maksud mengecek kondisi sekolah yang sudah ditinggalkan beberapa hari karena siswa libur yang mana setibanya di lokasi pelapor mendapati pintu ruangan untuk penyimpanan barang inventaris telah jebol dan rusak sehingga pelapor pun melakukan pengecekan hingga kedalam dan mendapati ruangan telah acak-acakan dan berantakan sehingga setelah di cek dengan seksama pelapor meyakini bahwa 9 (sembilan) unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam hilang di ruangan tersebut.

"Pelapor berupaya melakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan sehingga Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 19.350.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar dtindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," ujar Iptu Suwandi.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan kronologis penangkapan pelaku berawal, pada hari Minggu (21/04/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu mendapati informasi terkait adanya penawaran Unit Chromebook Merk Acer di Pasar Gelap Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Setelah dilakukan pancingan dan didatangi anggota di tempat kontrakan yang didiami terlapor di daerahnya didapatkan 1 orang pelaku warga yang tidak dikenal dimana yang bersangkutan mengakui telah mengambil 9 unit Acer chromebook 311 warna hitam di wilayah hukum Mempawah Hulu dan dilakukan pengembangan kasusnya.

"Tersangka saat ini sudah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk dilakukan penyidikan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek Mempawah Hulu.

Penulis : Polsek Meempawah Hulu

Editor : Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini