|

Streaming Radio Suara Landak

Pimpinan Baleg DPR Kewalahan Tanggapi Ribuan SMS Buruh Tolak Omnibus Law

Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Jakarta (Suara Landak) - Beredar sebuah tangkapan layar WhatsApp grup (WAG) yang meminta kepada kalangan buruh hingga pelajar dan mahasiswa untuk mengirimkan pesan singkat atau chat ke sejumlah nomor milik pimpinan Badan Legislasi DPR RI.

Dalam pesan di WAG tersebut meminta agar SMS yang dikirimkan bertukiskan permintaan agar Baleg DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan fokus membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sebagai salah satu pimpinan mengakui bahwa ia mendapatkan ribuan pesan masuk di telepon genggamnya yang isinya serupa, yakni protes terhadap pembahasan omnibus law Cipta Kerja. Bahkan, pesan itu sudah didapatkan Supratman sejak Selasa (7/4) kemarin.

"Iya, jadi sekarang ini hampir semua, kami pimpinan Baleg itu sekarang dapat SMS maupun WA dari kalangan buruh. Rata-rata buruh, itu kami sekarang ini masih. Sudah puluhan ribu lah. Iya dari kemarin," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Supratman berujar, tidak sedikit dari kalangan buruh yang menyertakan identitas tempat mereka bekerja dalam pesan singkat yang dikirimkan ke pimpinan Baleg.

Adapun isi pesan dari kalangan buruh ialah menolak Omnibus Law Cipta Kerja terutama yang terdapat dalam klaster ketenagakerjaan.

"Satu, mereka menolak RUU Omnibus Law tetapi ada yang lebih spesifik, yakni menolak klaster ketenagakerjaan, ada juga jadi rata-rata copy-paste saja. Tetapi intinya kami tanggapi ini secara baik, saya bahkan bilang mungkin ini demo terbesar yang dilakukan teman-teman buruh, dalam bentuk media sosial," kata Supratman.

Supratman sendiri mengaku kewalahan jika harus menanggpi dan membalas satu per satu pesan masuk. Untuk itu, ia memilih memberikan tanggapan melalui akun Facebook pribadi miliknya.

"Saya sendiri berusaha menjawab satu per satu tapi ndak mungkin saya jawab semua. Sehingga sekarang melalui akun media sosial Facebook saya. Saya buka meminta tanggapan masukan yang sifatnya konstruktif," tandasnya.

Sebelumnya, Buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan berdemo pada pertengahan April 2020 sebagai reaksi atas kesewenangan DPR RI yang masih membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di saat pandemi virus coronaCOVID-19.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setidaknya ada 50 ribu buruh yang siap turun ke depan gedung DPR RI untuk mendesak pembatalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Iqbal menyebut para buruh akan tetap melakukan aksi meski di tengah pandemi virus corona COVID-19.

"Buruh tidak gentar dengan resiko tentang corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya," kata Iqbal dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2020).

"Yaitu yang pertama, ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi corona. Dan yang kedua adalah ancaman masa depan buruh yang terpuruk karena omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh Panja Baleg," lanjutnya.

Para buruh mempertanyakan sikap pimpinan dan anggota DPR RI. Mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan omnibus law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk.

"Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?" ujarnya.

Menurut Iqbal seharusnya ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditentang keras kalangan buruh, mahasiswa, masyarakat adat, tokoh masyarakat dan agama, serta elemen masyarakat lain.

Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, dengan kondisi yang terancam.

Kedua, DPR seharusnya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat adanya pandemi corona dan pasca pandemi.

Sumber (Suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini