-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Kantor Pelayanan Pajak Harusnya Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan Akibat Covid-19

Logo pajak

Ngabang (Suara Landak) - Pandemi Virus Corona (Covid-19) berdampak semua sektor disejumlah negara khususnya di Indonesia.

Sejumlah pelayanan perkantoran tutup dan dialihkan pelayanan sistem online.  Pelayanan Pajak misalnya,  jadwal pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi diberi waktu pada Maret dan badan Usaha dipatok batas akhir 30 April.

"Cuman kami kecewa juga. Pelayanan tatap muka di kantor KPP Pratama Sanggau dan KP2KP Ngabang  tidak ada.  Semua melalui via WhatsApp yang kadang lama dibalas oleh pihak operator," kata Kundori, salah satu pemilik perusahaan  media online,  Selasa (28/4/2020).

Ia menyarankan kepada pihak KPP bisa memperpanjang jadwal batas waktu pelayanan seperti pelaporan SPT Tahunan, karena semua terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

"Tujuan agar masyarakat bisa terbantu. Karena dengan pembatasan jam buka pelayanan otomatis juga membuat lamban.  Jadi harusnya juga diperpanjang batas waktunya,"kata Kundori.

Kundori mencontohkan antara KPP Pratama Sanggau dan KP2KP harus melayani sejalan.  "Kemarin staf saya mau kirim berkas SPT Tahunan di Ngabang disuruh via kantor pos ke KPP Sanggau.  Tapi kata KPP Sanggau bisa juga manual di kantor Ngabang.  Jadi,  jawaban pelayanan tidak sejalan,"tegas Kundori pengusaha muda bidang Media di Kalbar ini.

Sumber (Suarakalbar.co.id)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini