-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Cegah Virus Corona, KUA Ngabang Berlakukan Pendaftaran Nikah Secara Online

Ilustrasi pernikahan [sumber: Net]

Ngabang (Suara Landak) - KUA Kecamatan Ngabang memberlakukan pendaftaran pernikahan secara online dan melakukan sejumlah protokol pelayanannya berdasarkan surat edaran Mentri Agama Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala KUA Kecamatan Ngabang, Hasan Basri mengatakan, bagi calon pengantin (catin) yang akan menikah dapat melakukan pendaftraran/registrasi scara online dgn mengakses website simkah.kemenag.go.id. sebelum melakukan akad pernikahan.

Berkas/kelengkapan nikah (surat,  foto dll) kmudian  dikirim dlm bntuk foto atau scan ke 085332219756/ 0895365182997/ 082156210975 atau melalui email kuangabang09@gmail.com.

"Sedangkan berkas aslinya wajib dibawa dan diserahkan pada saat akad pernikahan," tegas kepala KUA Ngabang, Hasan Basri.

Hasan Basri mengungkapkan untuk sementara waktu KUA Ngabang hanya melakukan pelayan administrasi dan pencatatan nikah.

"Untuk pelayanan akad Nikah di KUA, dalam satu ruangan dibatasi tidak lebih dari 10 orang yang mengikuti prosesi akad," ujar Hasan.

Selain itu juga, dia menambahkan sebelum melakukan prosesi calon pengantin (catin) dan keluarga haruslah mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan menggunkan masker.

"Pada proses ijab kabul, catin pria, wali nikah/petugas mengunakan sarung tangan dan masker," tambah Hasan.

Apabila prosesi akad berlangsung di luar KUA, Hasan mengatakan tempat prosesi haruslah berada di tempat terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat.

Berdasarkan surat edaran Menteri Agama Nomor: SE.5 tahun 2020, ketentuan pelayan KUA tersebut berlaku sampai 21 April 2020 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi. (Fik/Diko)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini