-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Rakor Penyemprotan Disinfektan

Suasana Rakor kegiatan penyemprotan disinfektan

Sengah Temila (Suara Landak) - Rapat Koordinasi (Rakor) kegiatan penyemprotan disinfektan dilaksanakan dalam Aula Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona di wilayah kecamatan Sengah Temila, Kamis (26/3/2020).

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Camat Sengah Temila Emilius, Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan, Danramil Sengah Temila diwakili Serma Damianus Amit, Kepala Puskesmas Pahuman, Senakin dan Sidas, Kades Keranji Mancal Selsius, Para Pj. Kades se-Kecamatan Sengah Temila, pihak perusahaan dan Anggota Pemadam Api Pahauman (SAPAKAD).

Camat Sengah Temila, Emilius mengatakan virus Corona saat ini sudah mewabah di mana-mana, oleh karena itu perlunya penyemprotan disinfektan baik di tempat umum maupun di desa-desa guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan pada kegiatan Rakor tersebut menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan penempelan Maklumat Kapolri di tempat-tempat strategis agar dapat dibaca oleh masyarakat. Dia turut mengatakan pihak Kepolisian Sektor Sengah Temila juga telah melakukan penyemprotan di lingkungan Polsek.

"Kepolisian punya wewenang untuk membubarkan kerumunan masyarakat, dan warga yang melarang dan melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. dan Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus yaitu pasal 212, 216 dan pasal 218 KUHP dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara," tegasnya.

Maklumat Kapolri tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah dan tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona. (Simson/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini