|

Streaming Radio Suara Landak

Pelayanan Pembuatan SKCK di Polsek Menjalin

Pelayanan permohonan pembuatan SKCK

Menjalin (Suara Landak) - Dalam mengemban fungsinya, anggota Intel juga dapat mengemban tugas sebagai pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal), Senin (24/2/2020).

Bripka Herfinandus Rianto anggota unit Intel Polsek Menjalin Polres Landak memberikan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak yang akan membuat SKCK baru.

Dengan ramah dan santun Herfinandus menjelaskan tentang prosedur pembuatan permohonan SKCK agar warga dapat memahami, mengerti dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembuatan SKCK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan PP no 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah), dan biaya tersebut dikirim dan masuk Kas Negara yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak," terangnya. (Rodi/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini