|

Streaming Radio Suara Landak

Ciptakan Tertib Perpajakan, Pemkab Landak Berikan Edukasi dan Dialog untuk OPD

Suasana acara dialog Perpajakan Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Landak 

Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang diwakili oleh sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Vinsensius membuka acara dialog Perpajakan Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Landak dari kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang, di aula Kantor Bupati Landak, Selasa (18/02/20).

Hadiri dalam acara tersebut Kepala kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan Ngabang, Kepala BPKAD Kabupaten Landak, Inspektorat Kabupaten Landak, serta seluruh bendahara Kantor, Dinas, dan Badan Kabupaten Landak.

Dalam sambutan Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang disampaikan oleh Sekda Landak Vinsensius menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif dalam rangka menciptakan tertib perpajakan dalam penyelengaraan administrasi keuangan dan pemerintah di Kabupaten Landak.

“Edukasi dan dialog perpajakan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan ngabang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka meningkatkan dan menambah pengetahuan inspektur pembantu, auditor, bendahara pengeluaran dan operator perpajakan pada SKPD di Kabupaten Landak tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum perpajakan,” Ujar Vinsensius saat menyampaikan sambutan Bupati Landak.

Kendati undang-undang ini telah ditetapkan sudah cukup lama yakni tahun 2009 yang lalu sambung Vinsensius, namun dia berkeyakinan masih banyak dari regulasi ini yang belum dipahami dan dilaksanakan sebagai aparat pengawas ataupun pelaksana perpajakan SKPD nya masing-masing.

“Saya berharap kepada bapak dan ibu yang hadir dalam acara ini dapat mengikuti dengan baik dan aktif berdialog dengan tim KP2KP Sebagai narasumber kepada kegiatan ini,” harap Vinsensius.

Sekda Landak juga berpesan kepada tim KP2KP untuk terus melaksanakan kegiatan seperti ini di Kabupaten Landak setiap tahunnya agar bendahara pengeluaran dan operator perpajakan di SKPD dapat memahami pengenaan tarip pajak dan tata cara pembayaran pajak, disamping itu tidak akan ketingalan informasi jika ada perubahan regulasi perpajakan sehingga dapat tertib dalam penyampaian pelaporan SPT sesuai aturan yang ada.

“Setelah kegiatan ini kita dapat memahami dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pph 21 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak,” tutup Vinsensius. (MC/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini