Polisi biat imbauan |
Kegiatan ini dilaksanakan terhadap Yusuf warga Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, pada sabtu siang (7/12/2019).
Dalam kesempatan ini Riko menjelaskan isi banner karhutla yang dibawanya kepada Yusuf tentang kewajiban, larangan dan sanksi hukum bagi pelaku karhutla.
"Kami berusaha mengingatkan kembali pada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, mengingat dampak negatif bagi kesehatan dan sanksi bagi pelakunya," katanya pada yusuf.
Hal ini disambut baik oleh Yusuf dan berharap kegiatan ini tetap dilakukan walaupun sudah memasuki musim penghujan.
"Walaupun sudah memasuki musim penghujan tetapi pihak sektor mandor tetap memberikan imbuan karhutla dan saya siap menjadi jembatan untuk menyampaikan pada warga lainnya," pungkasnya. (Alek).