|

Streaming Radio Suara Landak

Bulan Ramadhan Bupati Landak Keluarkan Surat Edaran



Ngabang (Suara Landak – Bulan Ramadhan atau yang lebih dikenal dengan bulan puasa merupakan bulan bagi ummat Islam melaksanakan ibadah berpuasa selama satu bulan penuh dalam menuju kemenangan di bulan syawal atau pada hari raya Idul Fitri.

Dalam memberikan kemudahan dan toleransi kehidupan antar ummat beragama, Bupati Landak Karolin Margret Natasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/466.1/BKPSDM-C tentang penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Penetapn jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak mengatur tentang Jam Kerja untuk semua unit kerja pada hari senin hingga kamis masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12:00 WIB sampai 12:30 WIB, sedangkan pada hari jum’at masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11:30 WIB sampai 12:30 WIB.

“Kita memberikan kemudahan bagi PNS yang melaksanakan ibadah puasa dengan mengurangi jam kerja agar mereka bisa bekerja dan beribadah secara maksimal. Selain jam kerja kita juga mengatur rutinitas apel pagi senin hingga jum’at Pukul 07:45 WIB, apel sore senin hingga kamis pukul 14:45 WIB, apel sore jum’at pukul 15:15 WIB dan untuk senam hari jum’at ditiadakan dan ini berlaku untuk seluruh PNS dilingkungan Pemerintah kabupaten Landak,” ucap Bupati Landak, jum’at (10/05/19) di Kantor Bupati Landak.

Lebih lanjut Bupati Landak menjelaskan surat edaran penetapan jam kerja PNS tersebut berlaku pada hari pertama hingga berakhirnya Bulan Ramadhan, serta untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibidang pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur jam kerja PNS tersebut dengan tidak mengurangi pelayanan yang berjalan.

“Surat edaran  ini berlaku sejak hari pertama Ramadhan hingga berakhirnya bulan Ramadhan dan ketentuan jam kerja lebih lanjut kembali berpedoman pada Peraturan Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2009 tentang Disiplin Kerja PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Selain itu saya mengingatkan bagi Pimpinan OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur pengawasan mengenai ketentuan jam kerja PNS, supaya pelayanan tetap berjalan seperti biasanya,” jelas Bupati Landak.

Sumber : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini