|

Streaming Radio Suara Landak

Tersangka Kasus Pencurian Dikirim ke Kejaksaan Negeri Landak


Mandor (Suara Landak) - Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni bersama Personil Reskrim lainnya ditugaskan Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin untuk menghadapkan berkas kasus Pencurian (363) ke Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (21/3/2019) pukul 09:00 Wib.

Setelah berkas dihadapkan dan ditanda tangani Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim langsung berangkat ke Ngabang untuk penyerahan tersangka (TSK) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Landak.

Kanit Reskrim Aiptu Dahroni menuturkan adapun nama tersangka yang terlibat kasus pencurian adalah  SH dan HN keduanya  merupakan Warga Desa Mandor.

"Barang yang menjadi bukti atas kejahatan yang dilakukan SH dan HN berupa sepasang spiker, 2 dua buah Helm dan 1 satu buah tabung gas berukuran 3 Kg," Tutur Dahroni.

Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin ditemui di ruang kerjanya menuturkan,
dengan dikirimnya dua tersangka kasus Pencurian yang ditahan oleh unit Reskrim Polsek Mandor maka tunggakan kasus di Polsek Mandor akan berkurang.

"Semoga dengan ditangkap dua pelaku pencurian SH dan HN di desa mandor dapat memberikan epek jera kepada pelaku lain untuk melancarkan aksinya. dengan demikian tingkat kriminalitas diwilayah hukum Polsek Mandor semakin aman dan kondusif," harap Kapolsek Mandor.

Penulis : Irmanudin
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini