|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Air Besar Ikuti Sosialisasi Program Quick Wins Polres Landak


Ngabang (Suara Landak) - Polres Landak melalui Siwas menggelar sosialisasi quick wins program 7 dan e-lhkpn kepada seluruh jajaran Polres Landak.

Kegiatan yang berlangsung di aula BKPM Polres Landak, diikuti oleh seluruh Kabag, Kasat, Kapolsek dan personil Operator Quick Wins, Selasa (19/02/2019).

Dijelaskan Siwas Polres Landak Ipda Adi Irawan, St saat memaparkan materi sosialisasi, tujuan dari sosialiasi ini adalah untuk membantu penyelenggara negara guna memenuhi kewajiban dalam mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan," jelasnya.

Kapolri telah menerbitkan Perkap Nomor 8 tahun 2017 sebagai tindaklanjut dari Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi juga menyampaikan hal yang senada bahwa di dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa setiap pegawai negeri pada Polri wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya baik secara manual ataupun online.

“Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan Polri sebagai aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, professional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” terang Kapolsek.

Penulis: Andri
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini