Menurut Kasat Reskrim Polres Landak melalui Ps Kaurmintu Sat Reskrim Polres Landak Bripka Edi Suhardi mengatakan setiap penyidik atau penyidik pembantu polres Landak dan Polsek jajaran diwajibkan setiap hari harus mengakses E penyidikan.
"Hal tersebut perlu dilakukan supaya persentasi kegiatan penyidik dengan sistem E penyidik tinggi, " jelas Bripka Edi.
Selain itu lanjut dia kegiatan pelatihan E penyidikan yang dilakukan tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja para penyidik Polres Landak dan Polsek jajaran Polres Landak.
"Dalam melakukan akses E penyidikan terhadap kasus atau perkara yang ditangani dari awal penerimaan kasus sampai pada kasus tersebut selesai," tambah sat Reskrim Polres Landak.
Dalam kegiatan pelatihan tersebut menggunakan media perangkat laptop, dan jaringan internet serta pelatihan ini dipimpim langsung Ps Kaurmintu Sat Reskrim Polres Landak.
Menurut Kapolsek Sebangki melalui Kanit Reskrim Polsek Sebangki Bripka Oktavianus Ht kegiatan peningkatan kinerja penyidik ini dilakukan agar semua perkara tindak pidana yang diproses oleh penyidik di seluruh jajaran termonitor dan tersimpan di E penyidikan.
Penulis : Deo H Tahta
Editor : Rizki Mahardika