Ngabang (Suara Landak) - Telah dilakukan eksekusi terhadap pedagang ikan segar, hal ini terkait menindak lanjuti surat peringatan / teguran ke- 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak terhadap pedagang ikan yang berlokasi di rumah kontrakan Dusun Hilir Tengah 2 Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Senin (17/09/2018).
Tampak hadir dalam eksekusi tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Herman Masnur, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidayatno, perwakilan dari Dinas Koperindag Kabupaten Landak Sudiman, Kasat Pol PP Pemda Landak Benifiator, beserta 13 orang personilnya, Kasi Ops Pol PP Siswanto, Kades Hilir Tengah Noliadi, Kepala Dinas PMPTSP dan TK Perijinan Mindar, serta Bhabinkamtibmas Hilir Tengah Brigadir Suprayitno dan 3 orang Personil Polsek Ngabang.
Eksekusi dilakukan terhadap Ferdy Als Aliong, pria kelahiran Singkawang, alamat sesuai KTP Dusun Pangakalan Pasar RT002 RW003 Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang dengan alamat domisili sementara Dusun Hilir Tengah 2 Desa Hilir Tengah Kecmatan Ngabang Kabupaten Landak.
Eksekusi ini dilaksanakan setelah diterbitkan surat peringatan / teguran ke- 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Nomor : 660.1/43/DPRKPLH-A/IX/2018, tanggal 13 September 2018 terkait kegiatan tataniaga penjualan ikan segar dan agen ikan segar yang berlokasi di depan rumah Dinas Pendopo Bupati Landak.
Adapun setelah tim eksekusi melakukan pengecekan di lokasi tersebut, pedagang ikan tersebut sudah tidak melakukan penjualan ikan segar karena merasa sadar sudah menyalahi aturan Pemda Kabupaten Landak dan menimbang sudah terbit surat teguran / peringatan ke - 3 dari DPRKPLH Landak.
Tim eksekusi diwakili oleh Kadis DPRKPLH Landak Herman Mansur menyampaikan ucapan terimaksih kepada pedagang dimaksud, telah mentaati dan mematuhi surat peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penjualan ikan segar lagi.
"Saran saya apabila ingin menjual ikan segar agar mengurus ijin serta berjualan di lokasi yang telah disetujui oleh pihak Pemda Landak sesuai aturan yang berlaku di Pemda Landak " jelas Herman kepada pedagang.
Menurut Herman hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan timbul pencemaran lingkungan yang dapat berdampak bagi warga sekitar.
Penulis : Irwanto
Editor : Rizki Mahardika