|

Streaming Radio Suara Landak

130 Karyawan PT. CPO Tak Terima Gaji, 6 Unit Kendaraan perusahaan Jadi Jaminan

Ngabang (Suara Landak) - Mediasi antara manajemen PT. Chaeindo Palma Oetama (CPO) dengan karyawannya di Kantor Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak, PT. CPO saat ini menguasai lahan dan berkantor di Kecamatan Air besar, Jum'at (13/09/18).

Selama proses mediasi, kegiatan dipantau langsung oleh Kapolsek Ngabang Komisaris Polisi Ida Bagus Gde Sinung,dan beberapa personilnya yang tampak berjaga di sekitar ruang mediasi.

Kegiatan dihadiri oleh Kadis PMPTSPTK Mindar, Kapolsek Ngabang Ida Bagus Gde Sinung, GM PT. CPO M. Syahrizal Irwan berserta staff, Ketua KSBSI Kamiparho Yasiduhu Zaluku, para karyawan PT. CPO sekitar 130 orang.

Mediasi yang diprakarsai Kadis PMPTSPTK Kabupaten Landak Mindar adalah dalam upaya mencari solusi atas keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT. CPO selama 3 bulan terakhir.

Dari proses mediasi pihak manajemen mengakui bahwa adanya keterlambatan pembayaran gaji, hal ini dikarenakan PT. CPO dan PT. ASJ tidak dapat beroperasi seperti biasa, sehingga tidak adanya pemasukan bagi perusahaan.

"Dalam beberapa bulan terakhir keuangan PT. CPO dan PT. ASJ disubsidi dari perusahaan/kebun lain tetapi saat ini perusahaan  sedang mengalami kesulitan mendapatkan kontrak pembelian CPO akibat terjadi over suplay karena panen raya di banyak tempat," jelasnya.





Menurut pihak manajemen bahwa saat ini pihak perusahaan sedang berupaya melakukan lobi/negosiasi dengan beberapa calon investor agar PT. CPO dan PT. ASJ dapat beroperasi kembali baik dengan takeover ataupun kelola kebun.

"Pihak perusahaan berjanji bahwa terhitung  7 hari dari berita acara ini dibuat maka Karyawan PT. CPO sah mogok kerja dan upah tetap dibayarkan oleh perusahaan," tegasnya.

Pihak perusahaan juga menyanggupi keterlambatan gaji dari bulan Juni - Agustus 2018 dikenakan denda dan wajib dibayar.

Selain point point tersebut di atas disepakati juga tentang pembayaran pesangon, BPJS ketenagakerjaan atas nama salah satu karyawan PHK Alfian Arif yang hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak perusahaan dan disepakati pihak perusahaan berjanji akan segera menyelesaikannya.

Sementara dalam proses penyelesaian disepakati pemberhentian seluruh aktifitas operasional kebun hingga adanya kepastian penyelesaian permasalahan.

Atas dasar sebagai tanggung jawab moral perusahaan terhadap karyawan maka perusahaan menitipkan 3 unit alat berat dan 3 unit dump truck pada Dinas PMPTSP Kabupaten Landak sebagai pimpinan Tri Partit Kabupaten Landak.

Penulis : Bayu
Editor : Rizki Mahardika
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini