|

Streaming Radio Suara Landak

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar

Menyuke (Suara Landak) - Terkait saat ini dalam wilayah Kalimantan Barat sedang mengahdapi musim kemarau, terutama di wilayah Kecamatan Menyuke dan sekitarnya, Polres Landak melalui Polsek Menyuke dan Bhabinkamtibmasnya terus gencar memberikan sosialisasi dan sebar maklumat Kapolda Kalbar tentang kebakaran hutan dan lahan, Kamis (23/08/2018).

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Heri, dirinya terus meningkatkan dalam melaksanakan giat sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla kepada warga masyarakat / petani secara door to door.

Giat tersebut berlokasi di Desa binaanya  Desa Lintah Betung Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, dengan materi sosialisasi dan himbauan kamtibmas serta menyebarkan maklumat Kapolda Kalimantan Barat.

Dalam himbauan Bhabinkamtibmas Bripka Heri menyampaikan isi dari maklumat Kapolda yaitu larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar.

"Dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang yaitu kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional bangsa pembakar hutan," ujar Bripka Heri.

Dikatakannya bahwa bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar dan Pasal 188 KUHP: "karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara"

Juga sesuai dengan Pasal 108 KUHP setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar.

Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu juga menghimbau kepada masyarakat di Kecamatan Menyuke dan sekitarnya, bagi yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas.


Penulis : Ewaldus Leo
Editor : Rizki Mahardika
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini