|

Streaming Radio Suara Landak

PT. KRS Diminta Selesaikan Pesangon PHK Karyawan

Ngabang (Suara Landak) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak menggelar mediasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan di anak perusahaan perkebunan kelapa sawit HPI Agro, PT. Kapuas Rimba Sejahtera (KRS).

Mediasi yang berlangsung diruang kerja Kepala DPMPTSPTK Landak, Mindar dihadiri Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Markus Amid, anggota DPRD Landak, Cahyatanus, Kepala DPMPTSPTK Landak, Mindar beserta jajarannya, Ketua FSB Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu, HRR Region Kalbar HPI Agro, Muhammad Alison dan jajarannya, puluhan  Desa Tanjung Balai dan Desa Permit Kecamatan Kuala Behe selaku pekerja di perusahaan itu dan peserta mediasi lainnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) PT. KRS, Boyok (55 tahun), di PHK oleh pihak perusahaan karena memasuki masa pensiun.Tapi mareka tidak menerima pesangon dari perusahaan.

Perusahaan tersebut hanya memberikan uang tali asih sebesar Rp. 2 juta dan proporsi THR sebesar Rp. 2 juta. Akhirnya, Boyok pun tidak mau menerima dan mengambil uang tersebut. Ia beralasan, jumlah uang yang diterimanya itu tidak sesuai dengan masa kerjanya yang hampir tujuh tahun.

Permasalahan yang dialami Boyok itu sudah sering dilakukan mediasi beberapa kali antara perusahaan dan Boyok sendiri. Namun tidak ada keputusan dari perusahaan yang memuaskan Boyok. Akhirnya, masalah inipun dimediasi oleh Pemkab Landak melalui DPMPTSPTK Landak.

Pelaksanaan mediasi itu sendiri berlangsung aman dan kondusif. Namun, lagi-lagi pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan final terhadap hal tersebut.

Tidak hanya Boyok saja yang bermasalah dengan PT. KRS. Sejumlah pekerja lainnya juga di PHK pensiun. Namun, para pekerja itu hanya mendapatkan pesangon yang tidak sesuai dengan peraturan. Merekapun mengambil uang tersebut tanpa ada penandatanganan secara resmi.

Menurut Mindar, masalah pesangon tentunya sudah diatur melalui peraturan yang berlaku.

"Kami mewajibkan perusahaaan untuk mematuhi peraturan itu. Saya yakin perusahaan juga sudah tau peraturan itu,"ujarnya.

Salah satu pihak keluarga Boyok, Hendro meminta Pemkab Landak untuk bijak dalam melihat permasalahan tersebut.

"Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menarik lahan kami dari perusahaan," ancamnya.

Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Markus Amid, meminta supaya persoalan tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut.

"Tolong hal ini disampaikan kepada pimpinan perusahaan tertinggi yang ada HPI Agro," pinta legislator Kalbar Dapil Landak ini.

Sementara itu, HRR Region Kalbar HPI Agro, Muhammad Alison mengakui jika status Boyok adalah PHL.

"PHL ini sudah sesuai dengan Permenaker No. 100 tahun 2004. Sesuai UU, tidak ada pesangon untuk tenaga PHL ini. Yang ada yakni, uang tali asih. Hal ini sudah menjadi kebiasaan perusahaan. Selain itu, karyawan lain yang berstatus PHL memang belum semuanya dibuatkan perjanjian PHL, termasuklah Ibu Boyok," katanya.

Terhadap permasalahan itu, Alison mengaku ia tidak bisa mengambil keputusan.

"Kami akan manyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan yang lebih atas. Kami meminta waktu, " ujarnya.

Perusahaan juga bersedia untuk memprioritaskan penyelesaian kasus yang dihadapi Boyok. Setelah itu, barulah menyelesaikan permasalahan para pekerja lainnya secara bipartit.

Hasil dari mediasi itu, perusahaan diberikan deadline sampai 27 Maret mendatang untuk memberikan jawaban kasus yang dialami Boyok. Jawaban itupun merupakan jawaban final dari perusahaan.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini