|

Streaming Radio Suara Landak

Aspemo Minta Dewan Pers Ralat Pernyataan

KETUA UMUM ASPEMO,  ISKANDAR SITORUS
PEKAN BARU(Suara Landak) - Setelah Kota Batam lalu Kabupaten Karimun di provinsi Kepulauan Riau sampai Medan di Sumatera Utara, sekarang Iskandar Sitorus Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (Aspemo) kembali beri kritik segar kepada Dewan Pers (DP) Kamis (9/11)di Pekanbaru Riau.

Dia ingatkan agar DP tidak menabur apalagi sampai memupuk sesuatu pernyataan terlebih kegiatan yang cenderung bisa mengarah pada penciptaan suasana perpecahan didalam masyarakat pers.

DP harus segera meralat seluruh pernyataannya terkait apa yang mereka namakan akan memverifikasi perusahaan atau media pers.

"Ini membuat banyak penolakan terhadap pers diberbagai wilayah Indonesia. Mereka tahu atau tidak tentang riel yang dihadapi teman-teman pers di daerah?," ungkap Iskandar.

Mereka tidak punya kewenangan untuk verifikasi namun pernyataan mereka jadi mengganggu pers khususnya online diberbagai daerah.

"DP jangan jadi memposisikan diri sebagai racun pembunuh padahal seharusnya jadi pupuk pemberi kehidupan bagi dunia pers,"tegasnya.

Realita pers Indonesia, harus dipupuk sesuai jaminan perundangan. Biar menjadi lebih baik. Bukan malah dimusuhi hanya karena DP menggunakan ukuran yang tidak berdasar perundangan. Ukuran yang tidak berdasar itu meresahkan.

"Kami melihat DP sudah mulai dianggap menjadi seperti virus mematikan bagi pers Indonesia. Khususnya bagi teman-teman online di daerah. Dari pada anggapan buruk itu terus berkembang, kami sarankan DP kembali saja ke posisi sesuai perintah UU Pers, "tegas Iskandar.

Mereka harus kukuh melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni upaya mendata perusahaan pers.

"UU Pers yang hanya 21 pasal dan berusia 8 tahun itu sebaiknya ditanggung-jawabi DP agar segera diuraikan secara rinci sehingga mudah dijadikan sebagai pedoman teknis. Jangan jadi DP menafsir dengan sesukanya, "jelasnya.

Sembari Dewan Pers punya hajat untuk mendata perusahaan pers, kami meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers.

"Kami bersedia untuk membantu DP menyusun perintah UU Pers, "ujarnya.

Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. "Ini sangat memalukan disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna,"bebernya.

Kembali Iskandar menegaskan, jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.

Sebab, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata. Atau melakukan pendataan.

"Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan.Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan verifikasi itu. Jangan mengelabui publik, "beber Iskandar.

Ia meminta,  DPR RI harus mencermati perilaku mereka itu.Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers. Para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers.

"Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan pers. Ini model kami menegakkan patuh UU.Kami akan terus mendengungkan hal ini," tutupnya.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini