|

Streaming Radio Suara Landak

Peta dan Profil Desa Permudah Kinerja Pemerintah

BUPATI KAROLIN MELIHAT PETA DESA
Sengah Temila (Suara Landak) - Guna mendukung kepastian pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Landak, Yayasan Pancur Kasih melalui Program Pemberdayaan Sumberdaya Alam Kerakyatannya (PPSDAK) menyerahkan hasil pemetaan partisipatif 6 wilayah binua dan 4 Desa di Senakin kepada para tokoh adat Kecamatan Sengah Temila di Aula Gedung Serbaguna Berkat Bagi Bangsa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Selasa (17/10).

Pada kesempatan itu hadir Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, Kabid Penyuluhan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Dishut Kalbar, Lassarus Marpaung, SH, MH, Direktur PPSDAK Pancur Kasih, Matheus Pilin, SH, Forkopimka Sengah Temila, Kades, Tokoh adat dan masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutanya, Bupati Karolin menyambut baik dengan diserahkannya peta profil binua dan desa dan berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi desa-desa yang lainnya.

“Saya sangat senang dan menghargai sekali apa yang telah dilakukan oleh teman-teman dari NGO dan Bapak/Ibu Saudara/saudari masyarakat adat itu sesuatu yang luar biasa. Semoga bisa menjadi contoh bagi yang lain,” ungkap Karolin.

Menurut mantan anggota Komisi IX DPR RI itu, dengan adanya peta dan profil desa dan wilayah binua tersebut mempermudah kinerja pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait batas-batas wilayah baik di antar Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.

“Dengan demikian kita memiliki basis data yang jelas dan sudah termusyawarahkan dengan baik. Jadi kalau sudah kayak gini artinya sudah tidak ada sengketa jadi prosesnya nanti di tingkat pemerintahan biasanya menjadi lebih gampang,” imbuhnya.

Diakuinya, pemerintah daerah Kabupaten Landak saat ini sedang berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui Raperda yang sedang dibahas bersama pihak legislatif.

“Kami selaku pemerintah daerah bersama pihak DPRD Kabupaten Landak juga tengah mengupayakan membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang hak-hak masyarakat adat, salah satu yang menjadi poin dalam Raperda tersebut tentang wilayah masyarakat adat,” jelas Karolin.

Bupati Karolin menambahkan hasil pemetaan partisipatif masyarakat dan profil desa yang telah diserahkan itu akan segera direspon oleh pihaknya agar mendapat pengakuan oleh pemerintah pusat.

“Bukan hanya sekedar dukungan oleh adat, selesai! Kita ingin diakui oleh negara, dan untuk mendapat diakui oleh negara maka harus sah dimata hukum harus mengikuti tahapan dan prosedur yang berlaku. Bukan saya tidak mau teken ya, saya akan menyaksikan dan akan menerima ini sebagai dokumen yang diserahkan kepada masyarakat, kepercayaan dari masyarakat kepada saya sebagai pemimpin yang dipilih oleh masyarakat dan memang sudah menjadi tugas saya untuk menindaklanjutinya,” pungkas Karolin.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini