![]() |
CAMAT SOMPAK YOHANES FOTO BERSAMA DENGAN PEMOHON SURAT PERIZINAN USAHA |
"Pelayanan bertempat di Kantor Camat Sompak itu langsung ditangani oleh Kasi pelayanan dan pengaduan beserta FO dan BO Dinas PMPTSP dan TK Kabupaten Landak, "kata Camat Sompak, Yohanes, Kamis (15/6).
Untuk kegiatan pelayanan perizinan ini masyarakat langsung datang di tempat pelayanan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP secara simultan untuk usaha perorangan dengan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada petugas berupa, foto kopi KTP, NPWP, fasfoto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar, surat pernyataan dari pemohon dan materai 2 lembar.
"Kegitan ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dapat membuat ijin usaha yg mereka miliki tanpa harus jauh- jauh ke Dinas PMPTSP dan TK di Ngabang, "kata Yohanes.
Ia selaku camat sangat memberi apresiasi dg kegiatan ini dan kebijakan ini sangat membantu pengusaha yang ada di Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sompak, karena mereka dapat dilayani dg baik dan secara gratis.
"Pelayanan di laksananakan pada jam 08.00 sampai 16.00 Wib. Jumlah ijin yg tercetak berjumlah 19 orang. Harapan kami semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan untuk masa masa yang akan datang, "pungkasnya.
Penulis: Kundori
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm