JAKARTA – Harga batu bara mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Kamis (5/11/2026). Penurunan ini terjadi di tengah upaya India untuk meningkatkan cadangan batu bara guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan listrik pada musim panas mendatang.
Berdasarkan data perdagangan, harga batu bara Newcastle untuk kontrak November 2026 jatuh US$ 3,55 menjadi US$ 140,9 per ton. Kontrak Desember 2026 juga tercatat ambles US$ 3,85 ke level US$ 141,1 per ton, sementara kontrak Januari 2027 terpangkas US$ 4,1 menjadi US$ 142 per ton.
Sementara itu, harga batu bara Rotterdam untuk kontrak November 2026 anjlok US$ 3,25 ke level US$ 134,05 per ton. Kontrak Desember 2026 rontok US$ 3,45 menjadi US$ 133,55 per ton, dan kontrak Januari 2027 terpangkas US$ 3,45 menjadi US$ 132,35 per ton.
Pemerintah India tengah berupaya menggenjot persediaan batu bara hingga 55 juta ton sebelum 31 Maret 2027. Target ini jauh lebih tinggi dibandingkan stok saat ini yang hanya berkisar 18 juta ton. Upaya ini dilakukan oleh kementerian batu bara, listrik, dan perkeretaapian India untuk memperkuat pasokan menjelang musim panas tahun depan.
Persediaan batu bara India saat ini berada di level terendah sejak 2021, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik selama enam hari. Jumlah tersebut jauh di bawah ketentuan pemerintah yang mengharuskan stok setara konsumsi minimal tiga pekan.
Untuk mempercepat distribusi, Indian Railways telah meningkatkan kapasitas angkutan batu bara. Kapasitas pengiriman tercatat naik 20% pada bulan lalu, dan pemerintah meminta tambahan peningkatan 7% hingga Maret 2027.
International Energy Agency (IEA) memperkirakan permintaan batu bara India akan meningkat 4,2% menjadi 1,353 miliar ton pada 2026. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan kebutuhan listrik serta potensi gangguan pasokan minyak dan gas di Selat Hormuz.
Indonesia Revisi Aturan Ekspor Komoditas Strategis
Di sisi lain, pemerintah Indonesia berencana mengubah aturan ekspor komoditas strategis, termasuk batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dipertegas sebagai lembaga pemantau ekspor, bukan eksportir tunggal.
Pemerintah menargetkan revisi aturan tersebut rampung pada pertengahan November 2026. Sejumlah aturan Kementerian Perdagangan juga akan disesuaikan agar eksportir tetap dapat mengirimkan komoditasnya setelah 31 Desember 2026.
DSI dijadwalkan meluncurkan portal pemantauan ekspor pada 1 Januari 2027. Eksportir wajib menyerahkan dokumen komersial untuk pemeriksaan dan analisis, sementara pendaftaran portal akan dibuka pada Desember 2026.
Khusus bagi eksportir minyak sawit, kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) tetap berlaku untuk memperoleh kuota ekspor. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan agar biaya atas layanan verifikasi DSI tidak terlalu tinggi karena berpotensi membebani industri dan petani.
Komentar