
Barang bukti hasil rampasan dan sebuah kendaraan bermotor yang digunakan oleh kedua pelaku ABG untuk melakukan aksinya. Rabu (21/01/2026) .SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi I, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar. Dari rekaman tersebut terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna merah tanpa pelat nomor saat melakukan aksinya,” ujar Kombes Pol Endang dalam konferensi pers di Ballroom Polresta Pontianak, Rabu (21/1/2026).
Ia memaparkan kronologis kejadian bermula saat korban baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah rekannya. Tiba-tiba, dua pelaku datang mendekat dan langsung merampas tas korban hingga sempat terjadi aksi tarik-menarik.
“Dari kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, uang tunai, kunci mobil, STNK, serta sejumlah surat penting lainnya,” jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV, Unit Jatanras Polresta Pontianak segera melakukan penyelidikan di lapangan. Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda.
“Pelaku pertama diamankan di wilayah Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan satu pelaku lainnya di wilayah Pontianak Barat,” tambah Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Setelah merampas tas korban, mereka mengambil uang tunai dan satu unit handphone, sementara tas korban dibuang.
“Handphone milik korban sempat dijual seharga Rp650 ribu. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun penanganannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku karena melibatkan anak berhadapan dengan hukum,” pungkas Kombes Pol Endang.[SK]