Sambas (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (13/1/2026), petugas mengamankan dua pria berinisial H (40) dan ZM (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Dua pria terduga pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.SUARALANDAK/SK
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas Polda Kalbar melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H di Desa Semangau, Kecamatan Sambas,” ujar AKP Sadoko.
Ia mengungkapkan, dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti di halaman depan sebuah rumah. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu paket plastik klip berisi pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,32 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Kepada petugas, H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyerahkan satu paket sabu kepada seorang pria berinisial ZM (20). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan ZM di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas.
“Saat dilakukan penangkapan, terduga ZM sempat membuang satu paket sabu ke saluran drainase penginapan. Namun peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh petugas, sehingga barang bukti berhasil diamankan,” jelas AKP Sadoko.
Paket sabu yang dibuang tersebut memiliki berat bruto 0,39 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu alat hisap bong plastik, satu pemantik api warna hijau, serta satu unit telepon genggam. ZM mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari H.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Sadoko menegaskan, Polres Sambas berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sambas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting agar lingkungan kita terbebas dari narkoba dan generasi muda dapat terlindungi,” pungkasnya.[SK]